1.pengertian plagiat
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
sumber : http://berita-lampung.blogspot.com/2010/04/pengertian-plagiat-atau-plagiarisme.html
2. pengertian keamanan sistem
Kegiatan yang dilakukan untuk mengamankan suatu sistem dari serangan ataupun dari berbagai aktifitas lainnya.
Sumber : http://www.total.or.id/info.php?kk=keamanan%20sistem
0 komentar:
Posting Komentar